Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Keberadaan gudang pengolahan terasi dan garam di Jalan Lingkar Utara Lingkungan IV Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara disorot.
Pasalnya gudang yang sudah beroperasi dari tahun 2018 itu belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungbalai. Padahal gudang tersebut telah mempekerjakan banyak orang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tanjungbalai M. Irvan Zuhri saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022) membenarkan gudang yang dikelola dengan menggunakan perusahaan CV Putra Tunggal itu belum terdaftar.
“Atas nama perusahaan CV Putra Tunggal belum ada terdaftar di Disnaker kita ini. Dimana Lokasi gudang itupun saya belum tau,” jatanya.
Sejauh ini,sambung Irvan Zuhri lagi, apakah perusahaan yang mempekerjakan orang itu statusnya masih tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum diketahuinya.
“Nanti kita akan mencek ke lokasi gudangnya dulu,” katanya.
Boby salah seorang pria yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) awalnya keberatan saat ditanya perihal izin gudang tersebut.
Namun tak lama kemudian dia menerangkan kalau gudang pengolahan terasi dan garam tersebut sudah beroperasi dari tahun 2018.
“Beroperasi sudah dari tahun 2018. Gudang ini hanya sebagai pengolahan terasi dan garam saja. Izinnya ada, jumlah pekerjanya 28 orang,” katanya.
Selama beroperasi sejak 2018, gudang tersebut, katanya lagi sudah didatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Terpisah Humas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai, Devani saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat izin berupa Izin Edar Pangan Olahan.
“Surat Izin Edar Pangan Olahan ini
kami keluarkan tahun 2021 atas nama CV Putra Tunggal berupa kegiatan usaha pengolahan terasi dan garam dan ada empat merk yang terdaftar,” katanya.
Namun saat ditanya, sejak tahun 2018 gudang tersebut beroperasi hingga mendapatkan izin Edar Pangan Olahan dari BPOM yang tidak mengantongi izin edar namun tetap beroperasi, sepengetahuannya CV itu memiliki Izin Pangan Rumah Tangga (PIRT).
“Sepengetahuan saya, dia (CV
Putra Tunggal, red) ini sebelumnya telah mempunyai izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Disnkes) Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, mereka terlebih dahulu mendaftar ke kita dengan maksud agar mendapatkan label dari BPOM, tambahnya. (Eko)