Eksekusi Rumah di Laguboti Sempat Memanas, PH Minta Tunda Karena Jelang Nataru

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Tiga orang keturunan ahli waris alm Martohonan Pangaribuan, menolak eksekusi PN Balige atas lahan dan bangunan milik orang tuanya di Laguboti, Toba.

Pasalnya mereka masih mengajukan penundaan eksekusi mengingat saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketiga ahli waris itu, Dameria Pangaribuan, Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan melalui Kantor Hukum Ekarisman Zebua, S.H. & Rekan sudah mengajukan pemberitahuan aksi damai tuntutan penundaan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan rumah sengketa dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo 29/Pdt.G/2018/PN.Blg yang akan dilakukan pada Kamis, 30 November 2023

Kuasa hukum M. Hendra, SH.,MH mengatakan, surat tersebut sudah dilayangkan pada Rabu (29/11/2023) kemarin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua PN Balige, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut dan Kepala Kepolisian Resor Toba.

BACA JUGA  Bus Moria Tabrak Truk Parkir, 14 Orang Luka-luka

Hendra mengakui kalau pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tidak bisa dihentikan, namun harusnya pengadilan melihat situasi disaat menjelang perayaan agama Natal dan Tahun Baru.

“Kita tahu surat yang kami ajukan tidak menghentikan proses eksekusi, tetapi mengapa dilakukan dalam suasana menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, tidak memikirkan rasa keadilan “Sense Of Justice”, tegasnya.

Apalagi permasalahan hukum ini adalah sengketa terkait objek warisan diantara sesama keluarga.

“Keluarga satu darah, sama-sama ahli waris,”ucap Hendra. Bukan permasalahan antara sesama pengusaha atau antara perusahaan.

Pengadilan seharusnya pertimbangkan rasa keadilan untuk menunggu barang sejenak beberapa bulan ini keluar putusan PK.

BACA JUGA  PN Penajam Paser Utara Eksekusi Lahan

“Kami sangat menyayangkan kasus ini! Negara ini memang panglimanya adalah hukum, namun diatas hukum ada yang namanya norma-norma rasa keadilan atau sense of justice. Dimana lebih di kedepankan rasa keadilankah atau hukum,”? Sejauh yang saya pelajari rasa keadilan diatas hukum,” katanya lagi.

Ia pun menghimbau Ketua Pengadilan Negeri Balige dan aparatur pemerintah lainnya mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali.

Menurutnya jika seandainya mereka menang nanti di PK, apakah kemudian akan dieksekusi lagi?. Bukankah itu membuang-buang uang rakyat.

Ia minta untuk mempertimbangkan hati nurani masyarakat agar kiranya dalam suasana Kudus perayaan Natal dan Tahun Baru ditunda dulu eksekusi sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali.

BACA JUGA  Tonny dan Leo Ambil Formulir di Kantor Golkar Toba

Pantauan tim, eksekusi petugas PN Balige didampingi TNI Polri dan tim PH penggugat Juara Simanjuntak.

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi antara petugas dengan keluarga tergugat. Namun akhirnya pengosongan rumah tetap terlaksana walau sebelumnya sempat memanas. (berlin yebe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru