Tawarkan Hasil Curian di Marketplace, Pencuri Rumah Kosong Diringkus

- Editorial Team

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36), warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalbar.

Penangkapan berlangsung pada Senin (28/8/2023) pukul 22.05 WIB saat pelaku tengah menjual barang curiannya di media sosial Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan berupa Jam Berdiri Kayu Jati, Partisi Ruangan Kayu Jati, Cermin Kayu Jati, Meja Air Minum Kayu Jati, Guci, Meja Jati Kecil, Meja Hosin, Meja Besar Kayu Jati, Kursi Bulat Kayu Jati dan 1 Set Kursi Kecil Kayu Jati.

BACA JUGA  Cabuli Bocah Tetangga, Pria Beranak 3 Ditangkap

Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya.

“Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” ungkap Ade, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA  Pencuri Meteran Air Tertangkap Basah, 13 Meteran Air Ditemukan di Bagasi Sepeda Motor

Dijelaskan Ade, rumah yang menjadi sasaran pelaku milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Ade menambahkan, pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya.

“TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” kata Ade.

Pelaku, TS, telah menjual barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook. Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Rahmad.s)

BACA JUGA  Pejambret di Depan BCA Tebing Tinggi Bonyok Dihakimi Massa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB