Medan, TRIBRATA TV
FS, pelaku cabul terhadap keponakan sendiri, ditangkap Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis, (3/8/2023) petang.
Pelaku yang merupakan suami Wakil Bupati Labuhanbatu berusia 66 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS.
TONTON VIDEONYA:
Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.
Proses penyidikan pelaku, dilakukan di Polda Sumut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









