Samarinda, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu dan menangkap 2 pengedarnya di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (7/01/2023) kemarin.
“Pelaku diketahui berinisial AT.(27) dan BF (43) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran Kota Samarinda,”ujar
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (9/1/2023).
Awalnya petugas mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Gotong Royong. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan pada pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7,” katanya lagi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (Dege/Humas)