Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

7 Kasus Berhasil Diungkap Polres Sekadau dalam 2 Bulan Terakhir

IMG-20240409-WA0076

Sekadau, TRIBRATA TV

Kapolres Sekadau AKBP Suyono yang diwakili Wakapolres Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono menggelar press release pengungkapan kasus kriminalitas selama kurun waktu bulan Juni hingga Agustus 2023.

IMG-20240227-124711

“Kasus yang berhasil kita ungkap yakni 7 kasus antara lain 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 kasus penjualan emas tanpa ijin, dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Wakapolres membuka press release di depan ruang Sikeu Polres Sekadau, pada Selasa (8/8/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono membeberkan, dari ketujuh kasus tersebut, terdapat 9 pelaku tindak pidana atau tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.

Dalam press release ini, Sat Reskrim juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang telah diamankan.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SP 3 Padak Dusun Sebaung Kecamatan Belitang pada 26 Juli 2023, Sat Reskrim menangkap 1 tersangka dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban. Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp898 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa uang tunai senilai Rp91,5 juta, mobil Toyota Innova, ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

Berikutnya adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah 3 kasus. Tersangka dalam kasus ini berjumlah 5 orang yang diamankan pada 7 Juni 2023 di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.

Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dijanjikan bekerja di Malaysia. Dari kelima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport.

Kasus berikutnya adalah tindak pidana penampungan emas tanpa ijin berjumlah 2 kasus, yakni 1 kasus di Kecamatan Nanga Mahap dan 1 kasus di Kecamatan Belitang Hilir yang telah diungkap pada bulan Juni 2023. Dari kedua kasus ini, Sat Reskrim mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti berupa butiran emas total seberat 63,93 gram.

Dan untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Sat Reskrim mengamankan 1 tersangka di Pontianak dimana tersangka merupakan abang ipar korban.

Dari kasus-kasus tersebut, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.

“Termasuk iming-iming pekerjaan harus diteliti dan dicari informasi kebenarannya dahulu, jika perlu bisa ditanyakan ke pihak kepolisian terlebih dahulu,” imbaunya. (Hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *