Medan, TRIBRATA TV
Aktor intelektual penyiraman air keras kepada wartawan jelajahperkara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25) berhasil ditangkap petugas gabungan Polrestabes Medan di kawasan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi menyebutkan, sudah 5 orang yang ditangkap dan diboyong ke Polrestabes Medan. Pelaku berinisial SNS (49) warga Kecamatan Medan Tuntungan itu disebutkan diduga sebagai aktor intelektual dan juga sebagai bandar judi besar di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku SNS ditangkap seputaran kediamannya.
Selain pelaku SNS, polisi mengamankan eksekutor penyiraman air keras dan menyediakan air keras.
Mereka ditangkap dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian penyiraman air keras di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya simpang Selayang pada pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari kejadian itu, polisi yang melakukan penyelidikan di TKP, berhasil mengidentifikasi ciri pelaku dari rekaman kamera pengawas melihat sejumlah orang melakukan eksekutor penyiraman air keras kepada Persada Sembiring.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021) malam, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, masih irit bicara terkait penangkapan aktor intelektual.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang memboyong sejumlah orang ke Polrestabes Medan. Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo – karo mengaku, telah membawa beberapa untuk diperiksa di Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
“Mengenai pelakunya masih diburu petugas. Kalau tertangkap sudah pasti ditembak atau diberikan efek jera kepada kedua pelaku yang terlibat melakukan penyiraman air keras kepada korban pekerja media tersebut, ” ujarnya.
Pekerja media maupun kuli tinta yang ada di Polrestabes Medan mengharapkan, kepada Polrestabes Medan yang telah mengambil alih kasus penyiraman air keras itu juga menyeret aktor intelektualnya.
“Aktor intelektualnya juga kita tangkap untuk mengetahui motif penyiraman air keras itu, ” jelas mantan Panit I Reskrim Polsek Deli Tua ini. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









