Pekanbaru, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan pengedaran narkoba.
Kali ini Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau meringkus seorang pengedar sabu berambut pirang di salah satu rumah yang berada di Jalan Srikandi, Gang Pribadi, Kecamatan Bina widia, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Dalam penggrebekan pada Jum’at (25/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.15 WIB, polisi menemukan barang bukti 3 paket sabu sedang yang siap untuk diedarkan.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah yang berada Jalan Srikandi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati sabu,” kata Kombes Manang, Jumat (31/05/2024).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









