Ada SHM di Lahan Milik Op Banggar Nababan, BPN Taput Langsung Blokir

- Editorial Team

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Bukti Nababan keturunan Ompu (Op) Banggar Nababan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama CAS yang bukan keturunan Op.Banggar.Padahal sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik Op. Banggar Nababan.

Diterangkan Bukti, Ambar Bolak merupakan sebidang tanah milik Op. Banggar Nababan di Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong Kecamatan Siborong Borong, Taput sejak sebelum kemerdekaan

Akan tetapi kata Bukit, dua kali putusan sidang Pengadilan,baik Pengadilan Negeri Tarutung tahun 1969 maupun Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tahun 1973 selalu memenangkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Op.Banggar.

“Tahun 69 Pengadilan Negeri Tarutung yang saat itu di Balige memenangkan Ompu Banggar. Kemudian tahun 73 Pengadilan Tinggi juga memenangkan Ompu Banggar sebagai pemilik lahan”, terang Bukti.

BACA JUGA  Bupati Nias Serahkan Sertipikat Tanah Masyarakat

Sementara Rosmawati Nababan yang juga masih keturunan Op.Banggar menyayangkan sikap BPN Tapanuli Utara. Padahal beberapa tahun lalu pihak Op.Banggar sudah membuat sanggahan agar BPN tidak menerbitkan SHM di lahan itu

Menurut Rosmawati, tanah Ambar Bolak adalah milik Op.Banggar Nababan dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Namun bisa ada sertifikat terbit tahun 2019, diatas tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kenapa ada sertifikat yang timbul di lahan yang sudah ingkrah, seharusnya pihak BPN mempertanyakan alas hak dari pemohon sertifikat”, ujar Rosmawati.

BACA JUGA  Bupati Taput Lantik 47 Pejabat, Tekankan Komitmen Memperkuat Pelayanan Publik

Mengetahui ada SHM terbit, maka pihak Op.Banggar meminta BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat. Dan pemblokiran sertifikat telah dilakukan BPN Tapanuli Utara.

Karena itu Rosmawati berharap agar BPN berhati hati dalam penerbitan sertifikat. Agar tidak terjadi konflik di tengah tengah masyarakat.

Sementara Toga Sihotang, Kasi Penanganan Perkara tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan terbitnya SHM sesuai hasil penggalian informasi di lapangan oleh petugas.

“Itukan petugas menggali di lapangan, sampai sejauh mana informasi yang didapat” ujar Toga Sihotang.

Kendati begitu Toga menambahkan, BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ketika tanah atau lahan tersebut berperkara. Oleh karena itu perlu penelusuran, siapa oknum yang memberi informasi yang tidak lengkap sehingga pihak BPN menerbitkan SHM tersebut.

BACA JUGA  Bupati Taput Tinjau Panen Perdana Kentang untuk Penangkaran Bersertifikasi

Dilaporkan, beberapa kali terjadi bentrokan di lokasi tersebut antara keturunan Op Banggar Nababan dengan pengusaha kayu yang mengatasnamakan CAS pemilik sertifikat yang telah diblokir BPN.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru