Taput, TRIBRATA TV
Bukti Nababan keturunan Ompu (Op) Banggar Nababan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama CAS yang bukan keturunan Op.Banggar.Padahal sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik Op. Banggar Nababan.
Diterangkan Bukti, Ambar Bolak merupakan sebidang tanah milik Op. Banggar Nababan di Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong Kecamatan Siborong Borong, Taput sejak sebelum kemerdekaan
Akan tetapi kata Bukit, dua kali putusan sidang Pengadilan,baik Pengadilan Negeri Tarutung tahun 1969 maupun Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tahun 1973 selalu memenangkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Op.Banggar.
“Tahun 69 Pengadilan Negeri Tarutung yang saat itu di Balige memenangkan Ompu Banggar. Kemudian tahun 73 Pengadilan Tinggi juga memenangkan Ompu Banggar sebagai pemilik lahan”, terang Bukti.
Sementara Rosmawati Nababan yang juga masih keturunan Op.Banggar menyayangkan sikap BPN Tapanuli Utara. Padahal beberapa tahun lalu pihak Op.Banggar sudah membuat sanggahan agar BPN tidak menerbitkan SHM di lahan itu
Menurut Rosmawati, tanah Ambar Bolak adalah milik Op.Banggar Nababan dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Namun bisa ada sertifikat terbit tahun 2019, diatas tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kenapa ada sertifikat yang timbul di lahan yang sudah ingkrah, seharusnya pihak BPN mempertanyakan alas hak dari pemohon sertifikat”, ujar Rosmawati.
Mengetahui ada SHM terbit, maka pihak Op.Banggar meminta BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat. Dan pemblokiran sertifikat telah dilakukan BPN Tapanuli Utara.
Karena itu Rosmawati berharap agar BPN berhati hati dalam penerbitan sertifikat. Agar tidak terjadi konflik di tengah tengah masyarakat.
Sementara Toga Sihotang, Kasi Penanganan Perkara tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan terbitnya SHM sesuai hasil penggalian informasi di lapangan oleh petugas.
“Itukan petugas menggali di lapangan, sampai sejauh mana informasi yang didapat” ujar Toga Sihotang.
Kendati begitu Toga menambahkan, BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ketika tanah atau lahan tersebut berperkara. Oleh karena itu perlu penelusuran, siapa oknum yang memberi informasi yang tidak lengkap sehingga pihak BPN menerbitkan SHM tersebut.
Dilaporkan, beberapa kali terjadi bentrokan di lokasi tersebut antara keturunan Op Banggar Nababan dengan pengusaha kayu yang mengatasnamakan CAS pemilik sertifikat yang telah diblokir BPN.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









