Medan, TRIBRATA TV
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Selasa (29/04/2025).
Pelaku berinisial RSH (29) warga Jalan Beo Raya Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak telapak kakinya karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis parang saat akan ditangkap.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan pelaku telah mencuri kendaraan bermotor Honda Beat BK 6751 AJN milik Agus Syahputra (32) warga SM.Raja Gg.Merdu Medan yang terjadi pada 24 April 2025.
“Awalnya kita menerima laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP/B/621/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan dan kemudian dilakukan penyelidikan,” ucap Parulian, Senin (1/5/2025).
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 29 April 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap RSH.
“Saat akan ditangkap pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan parang sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku RSH. Kemudian pelaku dibawa kerumah sakit Haji Medan untuk mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tembung guna diproses lebih lanjut,” jelasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








