Serang Polisi Pakai Parang Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Selasa (29/04/2025).

Pelaku berinisial RSH (29) warga Jalan Beo Raya Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak telapak kakinya karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis parang saat akan ditangkap.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan pelaku telah mencuri kendaraan bermotor Honda Beat BK 6751 AJN milik Agus Syahputra (32) warga SM.Raja Gg.Merdu Medan yang terjadi pada 24 April 2025.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polres Landak

“Awalnya kita menerima laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP/B/621/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan dan kemudian dilakukan penyelidikan,” ucap Parulian, Senin (1/5/2025).

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 29 April 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap RSH.

BACA JUGA  Dorong Motor dari Asrama Mahasiswa, Seorang Pria Gol di Polsek Medan Baru

“Saat akan ditangkap pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan parang sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku RSH. Kemudian pelaku dibawa kerumah sakit Haji Medan untuk mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tembung guna diproses lebih lanjut,” jelasnya. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru