Dwi Ngai Sinaga Kecewa Pembunuh Berencana Hanya Dituntut 20 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Dwi Ngai Sinaga SH MH, kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak yang menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada bulan alAgustus tahun 2020 silam kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Balige oleh JPU Chrispo Simanjuntak SH didepan majelis hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH pada Jumat (30/4/2021).

Pengacara muda yang juga Ketua LBH PPTSB dan Direktur LBH IPK Sumut ini ketika ditemui awak media setelah mengikuti persidangan mengatakan, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 20 dan 19 tahun saja.

BACA JUGA  Pembunuh Nick Wilson Terancam Hukuman Mati

“Seharusnya JPU menuntutnya dengan hukuman mati, paling tidak seumur hidup lah,” ujar Dwi.

Hal ini dikatakannya bukan tanpa alasan. Dimana para terdakwa ini merencanakannya sampai tiga kali, dan kali ketiga misi mereka berhasil untuk membunuh almarhum Rianto Simbolon.

Ditambahkannya, JPU juga harus mempertimbangkan kehidupan ketujuh anak korban yang membutuhkan kasih sayang orang tua yang sekarang sudah yatim piatu.

“Anak-anak korban selama ini bertumpu kepada ayahnya almarhum Rianto Simbolon yang sudah duda. Sekarang nasib mereka bagaimana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Luhut Panjaitan Resmikan Labersa Hotel dan Convention Center Samosir

Dirinya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan keji ini.

“Semoga hakim pengadilan memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chrispo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, jika tuntutannya ini sudah sesuai dengan analisa yang kuat dengan bukti-bukti dan keterangan para pelaku.

“Untuk tuntutan hukuman mati itu, kita harus penuh pertimbangan bang,” ujar Chrispo.

Diinformasikan, sidang pledoi akan dilanjutkan pada hari Senin, 10 Mei 2021 mendatang. (Dodye)

BACA JUGA  132 Anggota BPD Se-Kecamatan Pangururan Resmi Diperpanjang Masa Jabatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB