Dwi Ngai Sinaga Kecewa Pembunuh Berencana Hanya Dituntut 20 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Dwi Ngai Sinaga SH MH, kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak yang menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada bulan alAgustus tahun 2020 silam kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Balige oleh JPU Chrispo Simanjuntak SH didepan majelis hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH pada Jumat (30/4/2021).

Pengacara muda yang juga Ketua LBH PPTSB dan Direktur LBH IPK Sumut ini ketika ditemui awak media setelah mengikuti persidangan mengatakan, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 20 dan 19 tahun saja.

BACA JUGA  Sekdakab Buka Turnamen Voli Pantai Antar Pelajar Piala Bupati Samosir

“Seharusnya JPU menuntutnya dengan hukuman mati, paling tidak seumur hidup lah,” ujar Dwi.

Hal ini dikatakannya bukan tanpa alasan. Dimana para terdakwa ini merencanakannya sampai tiga kali, dan kali ketiga misi mereka berhasil untuk membunuh almarhum Rianto Simbolon.

Ditambahkannya, JPU juga harus mempertimbangkan kehidupan ketujuh anak korban yang membutuhkan kasih sayang orang tua yang sekarang sudah yatim piatu.

“Anak-anak korban selama ini bertumpu kepada ayahnya almarhum Rianto Simbolon yang sudah duda. Sekarang nasib mereka bagaimana,” lanjutnya.

BACA JUGA  BRI BO Balige Teken MoU Dengan Kejari Samosir

Dirinya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada para pelaku pembunuhan keji ini.

“Semoga hakim pengadilan memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chrispo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, jika tuntutannya ini sudah sesuai dengan analisa yang kuat dengan bukti-bukti dan keterangan para pelaku.

“Untuk tuntutan hukuman mati itu, kita harus penuh pertimbangan bang,” ujar Chrispo.

Diinformasikan, sidang pledoi akan dilanjutkan pada hari Senin, 10 Mei 2021 mendatang. (Dodye)

BACA JUGA  Video: Kapolrestabes Medan: Kedua Bocah Dibunuh dengan Benturkan Kepala dan Injak Dadanya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!