Banda Aceh, TRIBRATA TV
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melakukan mitigasi ke beberapa Polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, Selasa (1/2/2022).
Hal tersebut dikatakan Fahmi kepada TRIBRATA TV untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan personel Polri.
“Ini merupakan upaya Polda Aceh dalam Bidang Propam untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin, baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan personel Polri dan PNS yang berdinas di kesatuan terkecil”, kata Fahmi.
Fahmi merincikan, pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.
Menurut Fahmi, selain melakukan mitigasi pihaknya juga mengecek performance dan kesiapan personel yang melaksanakan tugas jaga pada hari itu.
“Kita pada hari ini mendatangi Polsek Leupung, Peukan Bada, dan Lhoknga untuk mengecek kebersihan mako dan sikap tampang personil juga menjadi target kita, karena hal itu merupakan bagian dari pelayanan agar masyarakat merasa nyaman ketika berada di kantor polisi” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga ikut didampingi oleh Kasubbidprovos AKBP Muhammad Wali dan beserta para personel Bid Propam lainnya. (Jas.Ms)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









