Diimingi Rp3 Juta Kurir Sabu Ditangkap Polsek Medan Timur

- Editorial Team

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Timur, menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kurir sabu dimaksud adalah Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No.27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Timur, Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH, Senin (1/2/2021).

Dikatakan Kompol Arifin dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, tas ransel warna hitam dan satu handphone Nokia warna hitam.

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

Dijelaskan Kompol Arifin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari informan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian tim Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi.

Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot.

Lalu tim langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

“Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, tim menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur,” terang Kompol Arifin.

BACA JUGA  Dua Sohib Ketangkul Bawa Sabu Paket Limpul

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor.

Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp3 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Arifin. (tim)

BACA JUGA  Diduga Edarkan Sabu, Rinaldi dan Siti Romlah Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru