Maluku Tengah, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah melaksanakan upacara korps raport kenaikan pangkat periode 01 Januari 2026 bagi perwira, bintara Polres Maluku Tengah dan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Maluku di Lapangan Apel Polres Maluku Tengah, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir mengawali sambutannya menyampaikan sebagai umat yang percaya marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas ridho-Nya kita diberikan kekuatan dan kesehatan sehingga dapat melaksanakan upacara kenaikan pangkat periode 01 Januari 2026.
Personil Polri Polres Maluku Tengah dan Satbrimobda Batalyon B Pelopor Polda Maluku yang telah dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi berjumlah 65 personil, terdiri dari Iptu ke AKP sebanyak 3 personil, Ipda ke Iptu sebanyak 7 personil, Aipda ke Aiptu sebanyak 4 personil, Bripka ke Aipda sebanyak 30 personil, Brigpol ke Bripka sebanyak 3 personil, Briptu ke Brigpol sebanyak 12 personil, Bripda ke Briptu sebanyak 4 personil dan Bharaka ke Abripda sebanyak 1 personil.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak setiap insan bhayangkara, akan tetapi merupakan kontribusi nyata yaitu berdasarkan kinerja serta disiplin dalam berkarya yang dituangkan melalui sistem manajemen kinerja secara berjenjang serta mendapatkan legitimasi dewan pertimbangan kepangkatan dan jabatan serta telah teruji objektivitasnya dan bukan bersifat subjektifitas, sehingga saya berkeyakinan para perwira dan bintara yang saat ini dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi pun telah memenuhi persyaratan administrasi usulan kenaikan pangkat,” katanya.
Ia atas nama pimpinan Polres Maluku Tengah menyampaikan selamat, semoga dengan kenaikan pangkat ini akan lebih dewasa dalam berkarya, serta memiliki dedikasi yang tinggi dan tanggung jawab yang semakin besar sesuai jenjang kepangkatan yang disandang.
Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Kapolres Maluku Tengah, Waka Polres Maluku Tengah, dan Pejabat Utama serta diikuti oleh peserta upacara kepada personil yang naik pangkat, serta tradisi penyiraman bunga dan foto bersama. (Ali)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









