Banjar, TRIBRATA TV
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada awak media atas kerja sama yang baik selama ini dalam memberitakan berbagai kegiatan Polres Banjar.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mendukung publikasi kegiatan Polres Banjar, termasuk pengamanan Pemilu Presiden /Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif, Pilkada Serentak 2024, serta operasi kepolisian lainnya yang berlangsung aman dan kondusif,” ujar AKBP M. Ifan Hariyat dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan itu ia memaparkan data gangguan Kamtibmas tahun 2024 yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023. Kasus dilaporkan sebanyak 486 kasus pada 2024, turun dari 605 kasus pada 2023.
Kasus terselesaikan: 441 kasus pada 2024, dibandingkan 542 kasus pada 2023. Persentase penyelesaian kejahatan konvensional mencapai 90,76% pada 2024.
“Penurunan jumlah kasus dan peningkatan penyelesaian menjadi indikator upaya pencegahan dan penindakan Polres Banjar telah berjalan efektif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang mengalami peningkatan jumlah kasus meski angka korban meninggal dunia menurun. Tahun 2024 ada 99 kasus, dengan 52 meninggal dunia dan 119 luka ringan. Sedang di tahun 2023 ada 90 kasus, dengan 56 meninggal dunia dan 68 luka ringan.
Penanganan kasus narkoba menjadi salah satu fokus utama Polres Banjar pada 2024. Sepanjang tahun ini, ada 131 kasus dengan jumlah tersangka diamankan 162 orang.
Kapolres menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya maksimal, baik melalui penindakan hukum, edukasi, maupun koordinasi dengan berbagai pihak, demi melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba,” tegas AKBP M. Ifan Hariyat.
Melalui kegiatan ini, Kapolres berharap kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dapat terus terjalin dengan baik. “Kami optimistis bahwa dengan dukungan semua pihak, Polres Banjar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tahun 2025 mendatang,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









