Nias Selatan, TRIBRATA TV
Polres Nias Selatan berhasil mengungkap 244 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 347 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam Press Release Akhir Tahun 2024 di Aula Mapolres Nias Selatan, Senin (30/12/2024).
“Sementara itu, penyelesaian tindak pidana pada tahun 2024 ada 142 kasus yang diselesaikan. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai 185 kasus yang diselesaikan,” katanya.
Jenis kasus yang berhasil diselesaikan itu meliputi berbagai tindak pidana, antara lain kasus penganiayaan sebanyak 73 kasus, pengeroyokan 33 kasus, narkoba 21 kasus, kejahatan perlindungan anak sebanyak 18 kasus sementara kasus pengancaman sebanyak 18 kasus.
Menurut Kapolres, kasus tertinggi tersebut terjadi karena faktor minuman khas Nias yaitu ‘tuak nifaro’, miras dan narkotika. Dan tindakan yang dilakukan yaitu memproses secara hukum dan merazia ‘tuak nifaro’ atau miras.
Di sisi laka Lantas, lanjut Kapolres Boney, mulai bulan Januari hingga Desember 2024, dari data penindakan terdapat penilangan sebanyak 844 set dan teguran, 2.137 set.
“Laka lantas tahun 2024, yang meninggal dunia 7 orang, luka ringan 47 orang tanpa luka berat dan kerugian materinya Rp41.300.000,” ungkapnya.
Boney mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Nias Selatan dan pihak-pihak terkait atas dukungannya dalam upaya Polres Nias Selatan mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana.
Ia juga menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di wilayah mereka.
“Selamat Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025, semoga di tahun baru ke depan akan membawa kebahagiaan dan keselamatan bagi kita semua. Polri adalah mitra masyarakat dan selalu bertugas secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai presisi,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









