Palangka Raya, TRIBRATA TV
Dua karyawan Bank Kalteng ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang Perbankan oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Keduanya yakni SH pada bagian pelayanan dan DE sebagai staff IT ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT. STP melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.
Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dalam tindak pidana bidang Perbankan ini tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk merubah spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT Sembilan Tiga Perdana (STP) ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu.
Dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA.
“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” katanya saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Rabu (30/10/2024).
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono mengatakan dalam tindak pidana ini proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP dialihkan ke tersangka TA dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.
Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.
“Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, tersangka TA mengambil sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” bebernya.
Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancamannya, pidana penjara berkisar 3-8 tahun.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









