SPBU 34.13501 Bolehkan Isi BBM Pakai Jerigen Plastik

- Editorial Team

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

SPBU 34.13501 di Jalan Raya Condet Balekambang, Jakarta Timur didapati memperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik. Hal ini diketahui Rabu (31/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Tampak seorang operator SPBU yang mengaku bernama Iin Saputra sedang mengisi beberapa jerigen plastik. Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 tahun 2021, bahkan dipertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan dilarang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

BACA JUGA  Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir

Juga larangan membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Oknum petugas SPBU yang dikonfirmasi menyatakan apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun. “Tidak ada aturan yang melarang pak”, ujarnya.

BACA JUGA  Penonton Padati Konser NDX di Festival Raya Kemenangan Ancol

Dari pengamatan, hampir setiap malam tindakan penjualan Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik dilakukan.

Sementara salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak kantor atau perusahaan udh gk kurang2 melarang memang itu gk beleh opratornya aja yg Bandel…🙏” tulis manajemen bernama Radi dalam pesan WA nya. (tim)

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Simeulue Cek SPBU untuk Cegah Penyimpangan Penjualan BBM

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru