Simeulue TRIBRATA TV
Untuk ntuk mencegah terjadinya penyimpangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue mengecek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Padan Tadaro di Jalan Tgk Eiujung Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Propinsi Aceh, Sabtu (30/3/2024).
Agusda, Manager SPBU itu mengatakan pompa nozzle yang telah ditera ulang pada tahun 2022 dan kembali ditera ulang pada tahun 2023.
Ia juga menyampaikan secara berkala pihaknya melakukan uji mandiri untuk memastikan jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang dibayarkan oleh konsumen dan tidak manipulasi.
“Dari hasil pengecekan menunjukkan semua mesin dispenser dalam keadaan tersegel dan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran yang mencurigakan, “terang Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi.
Ia mengapresiasi kerjasama dari pihak SPBU dalam menjaga kualitas dan keamanan transaksi penjualan BBM kepada masyarakat di kepulauan itu.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam penjualan BBM.
Ia menambahkan dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan penjualan BBM di SPBU akan tetap transparan dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak mengangkangi UU yang berlaku
Kegiatan tersebut sesuai Instruksi Kapolri melalui Kapolda hingga Kapolres dan jajaran di setiap daerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









