Bunuh Ayah dan Abang Karena Merasa Dianak Tirikan

- Editorial Team

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dendam karena merasa dianak tirikan menjadi alasan MAK (20) membunuh Su, ayahnya dan MRS (21) abang kandungnya. Ia membunuh dengan cara menikam kedua korban.

Hal ini diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji salam konperensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Ps. Kapolsek Medan Barat, AKP Rita, Kanit Reskrim Medan Barat, AKP Prastiyo, personil Provos dan personil Polsek Medan Barat.

Ia memaparkan tersangka dendam kepada keluarganya terutama kepada abangnya dan ayahnya, karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan abangnya, ayahnya selalu menyalahkan tersangka.

BACA JUGA  Selama Maret, 120 Kasus Diungkap Reskrim Polres Labuhanbatu

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 19.15 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X No.43B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

“Adapun identitas tersangka adalah laki-laki berinisial MAK (20) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lk.X No.43B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,” terang Irsan.

Ia menambahkan barang bukti yang diamankan berupa, 2 bilah pisau warna silver, 1 buah kaos lengan panjang warna Ungu terdapat bercak darah, 1 buah celana jeans panjang terdapat bercak darah, 1 buah celana keper warna hitam berlumuran darah, 1 buah kaos warna merah maron berlumuran darah, 2 buah Helm berwarna merah dan hitam.

BACA JUGA  Polres Barut Ringkus Pengecer Sabu di Sei Rahayu II

Selanjutnya tindakan yang telah dilakukan yakni, membawa tersangka tes urine hasil negatif narkoba, membawa tersangka ke RSJ Mahoni dan sesuai pemeriksaan dokter masih diperlukan observasi lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Zak)

BACA JUGA  Sedang Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru