Medan, TRIBRATA TV
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggrebek lokasi yang dianggap rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Jermal 15 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Rabu (31/7/2019) sore.
Meskipun beberapa orang lari kucar-kacir untuk meloloskan diri, namun petugas akhirnya berhasil mengamankan 5 pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba beserta barang bukti. Mereka adalah Sutrisno (50) warga Jalan AR Hakim Gg Pisang, 1 dompet kecil berisi 3 plastik klip yang terdapat sabu seberat 3,8 gram, Ramadhani alias Dankel (27) warga Jalan Jermal 15 Gg Dajo, paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram. Abdul Samat (38) dan Angga Iswandi (22) keduanya warga Jalan Santun Gg Sumbar Kelurahan Sudirejo 1 dengan barang bukti 2 pipa kaca berisikan sisa sabu, 2 set alat bong, 1 unit sepeda motor Supra X.
Kemudian Andreas Hendri (33) warga Jalan Jermal 7 Gg Bakti dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 4,14 gram, senjata tajam jenis rencong dan satu buah tas. Petugas juga mengamankan 27 mesin judi jackpot dan mesin judi meja ikan.
Informasi dihimpun, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut rawan peredaran narkoba dan judi. Mendapatkan informasi itu, sejumlah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan lalu turun ke lokasi.
Disana, personel melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat yang dicurigai menjadi lapak konsumsi sabu dan judi. Alhasil dari penggerebekan itu, sebanyak 5 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan dengan barang bukti
Usai diamankan, kelimanya dan seluruh barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy mengatakan kawasan Jalan Jermal 15 Kecamatan Medan Denai merupakan daerah rawan kejahatan serta narkoba. Bahkan masyarakat setempat pernah melawan dan menyerang aparat kepolisian.
“Kita akan terus gelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) agar peredaran narkoba dapat kita basmi,” tegasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









