Samosir, TRIBRATA TV
Ada 31 adegan diperagakan oleh Polres Samosir saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sekretaris Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) Sektor Onan Runggu, Jimmy Simbolon. Polisi juga menghadirkan satu tersangka dan 10 saksi.
Rekonstruksi yang menewaskan Jimmy Simbolon digelar di Mapolres Samosir, Selasa (11/11/2025). Dan disaksikan langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir.
Peristiwa pembunuhan Jimmy Simbolon terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, di salah satu warung tuak milik warga marga Samosir di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para pelaku dan kronologi atas peristiwa yang terjadi di depan warung tuak marga Samosir tersebut.
Hasil rekonstruksi yang diperagakan menunjukkan bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Penro Samosir datang ke warung dan memeluk seorang perempuan yang berada di lokasi.
Tindakan itu kemudian diingatkan oleh korban Simson Samosir, namun Penro merasa tersinggung dan memilih keluar warung. Setelah berjalan sekitar 30 meter, suasana di warung malah terjadi ketegangan.
Ketika itu, Simson Samosir alias Pak Etrif duduk menghadap ke jalan, persis di sebelah kiri Eko Santo Samosir, sementara Fransiska Samosir alias Ana duduk saling berhadapan dengan mereka.
Dalam rekonstruksi digambarkan kembali situasi, ketika tersangka Penro Samosir melintas di depan warung, sementara korban bersama ketiga orang lainnya duduk sambil menikmati tuak.
Tidak lama berselang, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung duel hingga memicu aksi perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi itu mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, hasil olah TKP, dan fakta hukum di lapangan.
“Dalam peristiwa ini ada 31 adegan yang diperagakan oleh pelaku Penro Samosir dan saksi lainnya. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pendalaman dalam berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Edward menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suasana sedih mewarnai jalannya rekonstruksi, dimana saudara perempuan dari korban, Bertua Simbolon tidak kuasa menahan tangis saat dia menyaksikan adegan peradegan di peragakan tersangka dan saksi-saksi lainnya.
“Seberat apa pun hukuman pelaku, tidak akan bisa mengembalikan saudaraku. Kami keluarga berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ungkap Bertua Simbolon berlinang air mata.
Bertua Simbolon dan keluarga besar berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai yang telah diperbuat terhadap Jimmy Simbolon. (Ambrosius Simbolon).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








