Grebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap 11 Orang

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polrestabes Medan, menggelar Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) di kelambir Lima Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Rabu (9/2/2022).

Hasilnya, sebelas orang diamankan, diantaranya tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita.

Sedangkan tujuh orang diamankan dalam kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita.

GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung didampingi Waka Sat Res Narkoba, AKP Ainul Yaqin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/2022) mengatakan para tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.

Pada tersangka AS setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti. Namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai dan berhasil ditangkap.

BACA JUGA  Dikejar ke Medan dan Humbahas, Pelaku Penikaman di Siborongborong Ditangkap Polres Taput

Kemudian, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal positif menggunakan sabu-sabu.

“Terhadap tersangka ES tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” kata Kompol Rafles.

Kemudian, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.

Selanjutnya, tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Pada tersangka AS ini tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” ujar Kompol Rafles.

Lanjut dikatakan Kompol Rafles, sedangkan tujuh orang tersangka judi jackpot adalah WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

WJ berperan sebagai penjaga mesin jackpot. Terhadap WJ diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Warga Batubara Sindikat Narkoba Internasional Tewas Ditembak BNN

WM (20) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas yang berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot. Tersangka WM diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. TMA diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot. MST diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tersangka MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar yang berperan sebagai penjaga mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Terakhir, tersangka RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pemain judi mesin jackpot dan diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Rangking I Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Sumut: Ini Menjadi Tantangan Kita Memberantasnya

“Dalam GKN itu, kita mengamankan seluruh barang bukti berupa 20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot,” pungkas Kompol Rafles. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi
Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:19 WIB

Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!