Deli Serdang, TRIBRATA TV
Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan menanda tangani nota kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang pada Rabu (26/1/2022).
Hadir dalam acara penandatangan nota kesepakatan tersebut Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum., Ph.d, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara Abyadi Siregar, para Asisten, para Staf Ahli, para Pimpinan OPD serta para Camat se-Kabupaten Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Kabupaten Deli Serdang mendapat peringkat ke- 2 dengan nilai 98,90 dari seluruh Kabupaten se-Indonesia.
“Apresiasi yang diraih ini adalah hasil dari upaya dan kerja Keras Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pelayanan prima kepada publik dan kami berkomitmen akan terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan publik,”ucap Bupati.
Ia juga menjelaskan, salah satu upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, yakni dengan mpenandatanganan nota kesepakatan (MoU) Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Kerjasama ini adalah komitmen bagi pemerintah untuk terus mendukung dan mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, baik dalam implementasi pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kegiatan lain, yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada di daerah ini,” kata H Ashari Tambunan.
Sementara, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum., Ph.d, menyampaikan Ombudsman akan mengembangkan penilaian kepatuhan ini menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang diharapkan menjadi sebagai bagian prioritas nasional dan diharapkan menjadi penilaian pertimbangan untuk memperoleh dana intensif daerah.
“Kerjasama ini bagian dari usaha Ombudsman melakukan upaya upaya pendampingan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga dengan pola pengawasan kedepan dan penilaian yang berubah dari penilaian kepatuhan menjadi indek pengawasan pelayanan publik yang akan memberi dampak positif kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” Kata Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum., Ph.d,. (yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









