Buru, TRIBRATA TV
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang bersama Forkopimda Kabupaten Buru mengeceknsejumlah Pos Pengamanan (Pospam), Selasa (30/12/2025).
Pengecekan dilakukan pada Pos Pengamanan Pantai Baikole Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, serta Pos Pengamanan Pelabuhan Laut Namlea. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buru, Dandim 1506/Namlea, Ketua DPRD Kabupaten Buru, serta unsur TNI-Polri dan instansi terkait.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang melaksanakan pengamanan dan menekankan pentingnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas di Pospam. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, dan utamakan keselamatan masyarakat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan sebagai pelindung dan pengayom,” ujar Kapolres.
Ia menekankan lokasi wisata dan pelabuhan laut menjadi titik rawan yang membutuhkan kesiapsiagaan ekstra selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Pos Pengamanan Pelabuhan Laut Namlea merupakan pintu gerbang utama masuknya masyarakat. Oleh karena itu, lakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap penumpang dan barang bawaan, cegah peredaran miras ilegal maupun narkoba, serta siapkan langkah cepat apabila terjadi situasi darurat. Sinergi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga kesehatan dan melaporkan setiap perkembangan situasi secara real-time.
“Tetap jaga kesehatan, laksanakan patroli secara intensif, dan laporkan setiap kejadian dengan cepat. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buru,” pungkasnya. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









