Polda Sumut Sita Asset Rp158,8 M, Bos Judi Apin BK Juga Dijerat Pencucian Uang

- Editorial Team

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut berhasil menyita asset bos judi online Apin BK alias Joni senilai Rp158,8 miliar dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke jaksa.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022).

Hadir juga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kajatisu, Tokoh Agama, Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay dan tokoh masyarakat.

“Dalam waktu dekat kasus judi online Apin BK alias Joni tahap II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan kasus judi online ini akan segera P21,” ujarnya.

Panca menuturkan, Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap bukan saja kasus judi onlinenya, namun juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan laporkan kasus TPPU,” ucap Panca.

BACA JUGA  Meresahkan Warga, Tokoh Pemuda Sawa Sembiring Minta Lokasi Perjudian Milik Oknum TNI Segera Tutup

Pada kesempatan itu, Polda Sumut menghadirkan aset Apin BK berupa 21 jetski yang dibawa dari Samosir.

“Ada 21 jetski, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot dan 3 bidang tanah yang disita dari Samosir. Aset yang bernilai Rp5,8 miliar tersebut diduga hasil dari keuntungan judi online,” jelas Panca.

Menurutnya total aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp158,8 miliar.

“Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp153 miliar dan penyitaan selanjutnya aset di Samosir Rp5,8 miliar menjadi Rp158,8 miliar,” kata Kapolda.

Ia berjanji akan terus mengungkap kasus judi online tersebut hingga kasus TPPU.
“Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” sebutnya.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasi mengungkap kasus judi online.
“Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK,” ujarnya.

BACA JUGA  Geram, Warga Medan Labuhan Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan

Namun Gubernur Sumut mengingatkan jangan terlalu senang karena masih ada judi-judi yang lain. “Jangan terlalu puas karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” tegasnya.

Sedang Sekretaris Kompolnas, DR Benny Mamoto mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut. “Selamat untuk keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut. Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini diikuti Polda-polda lain,” ucapnya.

Mamoto juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dan bermain judi online apalagi sampai bekerja di lokasi judi online.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang agar menyerahkan KTP untuk membuka rekening tabungan. Jangan tergiur dengan untung dari judi online apalagi harus bekerja menjadi operator di lokasi judi online,” katanya.

Diketahui, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10/2022). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Pengepul Judi Togel Online Diringkus Polres Kukar

Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S. di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (ubay)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB