Kukar, TRIBRATA TV
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pengepul judi online jenis togel di Komplek Pasar Seni Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Kaltim.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata mengatakan terduga pelaku, berinisial SD (50) yanh ditangkap di Komplek Pasar Seni Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Minggu (21/8/2022) lalu.
“SD merupakan terduga pengepul dari judi online jenis togel,” ungkap AKP Made, Senin (22/8/2022).
AKP I Made Suryadinata menjelaskan, terungkapnya praktik perjudian ini berawal dari laporan warga, terkait maraknya aktifitas judi online jenis togel di Komplek Pasar Seni Tenggarong. Tim Alligator kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Awalnya dari laporan warga kemudian petugas pun melakukan penyelidikan terkait hal itu,” ujar AKP Made.
Dedi menyebutkan, pelaku menjadi pengepul judi online jenis togel. Pelaku melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi OLXTOTO.
Untuk membeli nomor togel online dari tersangka caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka baik melalui WhatsApp, SMS, menelpon dan kemudian bertemu di Komplek Pasar Seni Tenggarong.
“Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash kepada pelaku yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis secara online,” katanya.
Kasat Reskrim juga menambahkan selain SD, Tim Alligator juga mengamankan SK (64) yang pada saat itu hendak membeli nomor togel kepada SD.
Dari tangan pelaku, didapat sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah uang tunai, satu unit ponsel serta alat tulis.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kukar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan segala bentuk aktifitas perjudian. (Humas/Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









