Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Seorang pria bernama Rudi alias R berusia 29 tahun ditangkap Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu berat 1,31 gram. Barang bukti ini dibungkus dalam plastik kecil.
Rudi alias R diamankan di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Informasinya, Rudi alias R adalah warga Dusun I, Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadia perkara kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkotika.
Informasi itu pun segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Na IX-X, setelah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina perintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting dan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
”Sekitar pukul 00.10 WIB tim menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting.
Lanjut Kanit, saat didatangi salah satu pelaku melarikan diri, dan satu lagi berhasil diamankan. Setelah digeledah ditemukan plastik klip berisi sabu yang di genggam pelaku.
”Tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi apresiasi kinerja Polsek Na IX-X dalam mengungkap kasus ini.
Arwin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di llingkungannya.
Penangkapan tersebut, ujarnya, adalah bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
”Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tukasnya (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









