Medan, TRIBRATA TV
Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial MN (40) warga Jalan Perjuangan Gang Famili Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9/2025) menyebutkan, pelaku sengaja menukarkan uang palsunya di pasar malam Nusantara Ceria di lapangan Citra Garden Jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Ranti, Sabtu (27/9/2015) sekira pukul 23.30 WIB
“Pelaku membeli 1 lembar tiket wahana seharga Rp10.000 menggunakan uang Rp50.000 dan mendapat kembalian uang Rp40.000,” jelasnya.
Namun kasir curiga dan mengecek uang Rp50.000 yang diberikan pelaku tadi. Ternyata uang palsu. Uang tersebut kemudian dipisahkan dan disimpan kasir. Tak berapa lama pelaku kembali lagi untuk membeli tiket dan memberikan uang Rp50.000.
“Uang tersebut dicek ternyata palsu seperti uang yang pertama kali diberi. Kasir menolak dengan mengatakan uang itu palsu. Mendengar hal itu pelaku pun langsung mengambil kembali uangnya dan kabur,” ujarnya.
Setelah diperiksa diketahui ada 2 lembar uang palsu yang masuk ke kasir, sehingga hal ini dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Besoknya, Minggu sekira pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di pasar malam. “Kita lihat pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang menuju ke salah satu loket pembelian karcis. Saat membeli karcis dan menyerahkan uang, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.
Dari penggeledahan Polisi menemukan 3 lembar uang pecahan Rp50.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp100.000. Pelaku mengaku jika upal tersebut diperolehnya dari temannya, Iwan alias Upal.
“Pelaku mengaku sudah sering membelanjakan upal tersebut,” tambahnya.
“Untuk kasus upal ini masih kita kembangkan untuk menyelidiki apakah pelaku merupakan salah satu sindikat pembuatan dan peredaran upal atau tidak, dan pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutupnya.(H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









