Edarkan Upal di Pasar Malam, Pria ini Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial MN (40) warga Jalan Perjuangan Gang Famili Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9/2025) menyebutkan, pelaku sengaja menukarkan uang palsunya di pasar malam Nusantara Ceria di lapangan Citra Garden Jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Ranti, Sabtu (27/9/2015) sekira pukul 23.30 WIB

“Pelaku membeli 1 lembar tiket wahana seharga Rp10.000 menggunakan uang Rp50.000 dan mendapat kembalian uang Rp40.000,” jelasnya.

Namun kasir curiga dan mengecek uang Rp50.000 yang diberikan pelaku tadi. Ternyata uang palsu. Uang tersebut kemudian dipisahkan dan disimpan kasir. Tak berapa lama pelaku kembali lagi untuk membeli tiket dan memberikan uang Rp50.000.

BACA JUGA  Tak Cukup Bukti, Polsek Medan Baru Bebaskan Tersangka Narkoba

“Uang tersebut dicek ternyata palsu seperti uang yang pertama kali diberi. Kasir menolak dengan mengatakan uang itu palsu. Mendengar hal itu pelaku pun langsung mengambil kembali uangnya dan kabur,” ujarnya.

Setelah diperiksa diketahui ada 2 lembar uang palsu yang masuk ke kasir, sehingga hal ini dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Besoknya, Minggu sekira pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di pasar malam. “Kita lihat pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang menuju ke salah satu loket pembelian karcis. Saat membeli karcis dan menyerahkan uang, kita langsung menangkap pelaku,” katanya.

BACA JUGA  Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Rutin Pantau Kesehatan Tahanan

Dari penggeledahan Polisi menemukan 3 lembar uang pecahan Rp50.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp100.000. Pelaku mengaku jika upal tersebut diperolehnya dari temannya, Iwan alias Upal.

“Pelaku mengaku sudah sering membelanjakan upal tersebut,” tambahnya.

“Untuk kasus upal ini masih kita kembangkan untuk menyelidiki apakah pelaku merupakan salah satu sindikat pembuatan dan peredaran upal atau tidak, dan pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutupnya.(H. Pakpahan)

BACA JUGA  Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru