Ironis, Perkebunan di Labusel, Sumut Tidak Bangun Kebun Plasma

- Editorial Team

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV
Dari 40 an perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, ternyata hanya 2 perkebunan yang memiliki plasma. Selebihnya belum mematuhi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Perusahaan, Kantor Dinas Perkebunan Labusel, Leni SE MM, diruang kerjanya Komplek Perumahan Bukit Kotapinang, Labusel, Kamis (29/8/2019).

Menurut Leni, saat ini ada 40 perusahaan perkebunan baik kebun sawit dan karet yang beroperasi di Kabupaten Labusel dengan luas lahan 121 ribu hektar. Perusahaan-perusahaan ini yang terdaftar dan memiliki HGU (Hak Guna Usaha).

Hanya Kebun PTPN 3 Aek Raso Kecamatan Torgamba dan PT Abdi Budi Mulia Kebun Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat yang memiliki plasma atau KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). Leni mengatakan banyak perusahaan yang tidak membangun kebun plasma dengan alasan HGU mereka keluar sebelum tahun 2007.

BACA JUGA  Desa Teluk Panji Kampung Rakyat Banjir, Pemkab Labusel Duduk Manis

Namun Leni tidak bisa menjawab alasan perusahaan yang memperpanjang HGU nya sesudah tahun 2007, mengapa tidak juga membangun plasma. “Kita akan lakukan pembinaan dalam waktu dekat secara maraton,”kilah Leni.

Soal dugaan manipulasi luas lahan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang diindikasikan untuk mengurangi jumlah pajak yang disetor, Leni hanya menjawab akan melakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hal ini.

Seperti diketahui tahun 2007, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mendesak seluruh perusahaan perkebunan untuk mentaati UU Perkebunan yang mewajibkan perkebunan menyisihkan 20 % dari luas lahannya untuk plasma. Perusahaan menjadi induknya dan warga sekitar menjadi petani plasmanya.

BACA JUGA  Hari Amal Bhakti, Wabup Labusel Resmikan Mushola Al Ikhlas

Sementara menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang, permohonan dan pengajuan perusahaan perkebunan untuk melepas kawasan hutan dijadikan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun karet wajib menyisihkan  20% konsensi lahan menjadi lahan plasma (KKPA).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dengan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/ Kpts/KB.510/2/1998 dan No.02/SKB /M/11/98 agar perusahaan perkebunan wajib membangunkan atau menyisihkan 20% Lahan HGU mereka dijadikan untuk lahan kebun plasma petani binaan atau setempat.

Menanggapi hal ini, Indra, Ketua LKLH (Lembaga Konservasi Lahan Hutan) Provinsi Sumatera Utara, minta pemerintah tegas dalam menerapkan undang-undang dan peraturan.

“Jika hal ini dilanggar dan pajak juga digelapkan, perusahaan layak ditutup dan dicabut HGU nya,”ujarnya.

Ia berharap Dinas Perkebunan Labusel lebih arif dan melakukan langkaj positif, ķarena semua tahu Labusel adalah lumbung sawit. Jadi kalau sampai masyarakatnya masih ada tidak memiliki kebun plasma hal ini pasti menjadi pertanyaan publik dan PR bagi Presiden Joko Widodo. (Sulaiman Malaka)

BACA JUGA  200 Ekor Sapi Bantuan Provinsi Sumut Diduga Raib di Labusel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:40 WIB

Peristiwa

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:32 WIB