Coba Lari, Bandar Ekstasi Diterjang Timah Panas Polisi

- Editorial Team

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Gerakan sapu bersih memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Batubara terus menbuahkan hasil. Kali ini Sat Res Narkoba Polres Batubara ringkus warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terduga pengedar narkotika jenis pil extacy di Dusun II Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum, Jumat (30/08/2019) menerangkan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi (44) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus karena saat penggeledahan, Kamis (29/08/2019) sekitar pukul 16.00 WIB ditemukan bungkusan berisi pil extacy.

BACA JUGA  Terlibat Narkoba, Polres Sumenep Pecat Personilnya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 47 butir narkotika jenis pil Extasi warna Cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 Unit HP Merk Nokia Warna Hitam.

Disebutkan Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II Desa Mangkai Baru, Lima Puluh, Batubara.

Selanjutnya tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Kusnadi, melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi.

Ketika dilakukan tindakan penggeledahan pada tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam.

BACA JUGA  Wakapolda Riau Paparkan Pengungkapan 27 Kg Sabu di Polres Meranti

Saat dicek ternyata berisi 47 butir narkotika jenis pil Extasi dan ketika di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Dalam pengembangan untuk menangkap pemasok pil extacy tersebut, tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 15 tahun penjara. (Sholeh Pelka)

BACA JUGA  Tiga Kali Diperingati Polisi, Dikki Dihadiahi Timah Panas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB

Regional

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:16 WIB