Gelapkan Uang Perusahaan Sales Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Agus Setiawan (36), warga Jalan Tuwowo, Surabaya Jawa Timur dibekuk Polisi lantaran menyelewengkan uang perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai.

Bahkan, dalam laporannya korban menyebut kerugian yang dideritanya sebesar Rp416 juta, akibat ulah pria yang bertugas sebagai sales itu.

Uang ratusan juta itu digelapkan pelaku yang didapat dari tagihan penjualan barang perusahaan tempatnya bekerja.

Kini pria tersebut mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya oleh Unitreskrim Polsek Asemrowo. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan atau faktur penjualan dari perusahaan dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

BACA JUGA  Dua Pekan Diburu, Paman Pembunuh Ponakan Ditangkap

Akhirnya pemilik Roni Dwiarto melaporkan ke Polsek Asemrowo. “Awal melapor karena perusahaan yang memiliki tagihan tersebut tidak juga membayar,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri ke beberapa toko yang diketahui belum melunasi tersebut.

Pihak kepolisian mengecek langsung ke Yogyakarta dan Solo. Ada tiga toko yang belum membayar tagihan sebesar Rp333 juta. Saat menuju tiga toko ini diketahui ternyata tidak ada pengiriman barang tersebut. Sementara stempel toko yang ada di invoice ternyata berbeda.

“Bahkan stempelnya palsu, ketiga toko ini mengaku tidak pernah menerima barang,” tambahnya.

BACA JUGA  Viral Video Cabul, Pelaku Diringkus Polres Rohil

Kecurigaan polisi akhirnya tertuju pada tersangka. Ditambah lagi, saat menyelidiki tiga toko yang belum membayar di wilayah Surabaya. Pemilik ketiga toko ini mengaku sudah melakukan pelunasan.

“Ternyata mereka membayar ke tersangka. Sehingga tersangka langsung diamankan Polisi,” imbuh Kapolsek.

Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan perusahaan dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan Solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada seseorang berinisial H di wilayah Cirebon.

“Pengiriman ke Yogyakarta dan Solo semuanya fiktif. Saya mengirimkan barang tersebut ke seseorang. Uang penjualan juga sudah saya gunakan,” aku tersangka.(Redho)

BACA JUGA  Wanita Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Simalungun Ditangkap di Lampung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB