Sanggau, TRIBRATA TV
Pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 6,3 Kg Narkoba jenis Sabu di perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, personel dari Pos Sei Saparan, pada Jumat (26/7/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di Jalan Tikus (jalur tidak resmi) sekitar Pos.
Terungkapnya kasus kali ini lagi-lagi merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang merupakan agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Territorial Kodam XII/Tpr yang memberikan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkoba melalui daerah Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
“Mendapati informasi tersebut, anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman langsung memimpin anggotanya untuk patroli dan ambush di jalan tikus sekitar pos,” kata Dansatgas.
Ketika melaksanakan ambush, anggota melihat pergerakan tersangka E (24) yang mengendarai sepeda motor. Tidak lama muncul tersangka N (16) menggunakan sepeda motor menerobos pemeriksaan sehingga diteriaki agar berhenti.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota Pos segera memeriksa kedua orang tersebut, namun anggota tidak menemukan barang mencurigakan,” lanjut Letkol Kav Andy.
Setelah itu kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Sesaat kemudian anggota yang merasa curiga langsung melaksanakan pemeriksaan disepanjang kanan kiri jalan tikus yang berakhir ditemukannya bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang.
“Pada saat barang tersebut ditemukan, sekitar pukul 03.45 WIB terlihat dua tersangka tersebut kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan sepeda motor Suzuki Raider, sehingga membuat anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali. Kemudian didapati barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan, sehingga kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa menuju Pos beserta barang bukti 6 paket Sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Mendapati laporan dari Danpos Sei Saparan, Danki SSK II Lettu Kav Rhamziyafi langsung merapat menuju Pos Sei Saparan untuk mendapatkan informasi yang lebih signifikan dan terperinci.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, 6 paket Narkoba yang selundupkan oleh tersangka E warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia dan N warga Dusun Jagoi Belida berasal dari Malaysia dan akan diserahkan kepada tersangka OL (26) warga Dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying.
Tidak lama kemudian Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan langsung melakukan ambus dan berhasil mengamankan tersangka OL di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait narkoba serta agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnperedaran narkoba,” tegas Dansatgas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









