Sanggau, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa Entikong melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025. Musyawarah dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang rapat kantor Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (29/7/2024).
Camat Entikong Yulius Eka Suhendra, sebelum membuka Musdes berharap kepada pemerintah Desa untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, terutama dalam Penyusunan RKPDes harus betul-betul melibatkan semua komponen masyarakat. Hal ini dilakukan supaya tidak ada permasalahan di lapangan.
“Jadi penetapan RKPDes sudah betul-betul final,” katanya.
“Saya juga mengingatkan dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di APBDES dan apabila terjadi perubahan karena sesuatu yang sangat mendesak, segera melakukan musyawarah khusus dan dibuat berita acaranya, dan perlu diingat perubahan APBDES cukup satu kali dan jangan dirubah lagi,” tambahnya.

Rapat Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Entikong berjalan dengan baik dan lancar meskipun berjalan cukup lama karena masing kepala wilayah menyampaikan hasil musyawarah di tingkat Dusun.
Musdes dihadiri Kepala Desa Entikong Joko, Kasipem kecamatan Entikong, Babinsa Desa Entikong Serda Sutejo, Plt. Kasupsi Intel dan Dayun Cabjari Entikong Rangga Prastiyo, Hendrikus Sirai, petugas Puskesmas Entikong, Fokker Tobing Pendamping Desa, dan Para LKD Desa Entikong, serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Revangga Prastiyo, Plt. Kasubsi Intel dan Dayun Cabjari Entikong mengingatkan kepada Kades untuk betul-betul menjalankan tugas dengan baik dan benar serta jangan sampai bermasalah dengan hukum.
Revangga Prastiyo memberi tips rumus terjadinya korupsi, C (korupsi) = M (Monopoly) + D (Diskresi/ Kewenangan) – A (Akuntabilitas).
“Jadi kesimpulannya terjadinya korupsi itu karena kurangnya akuntabilitas (pertanggungjawaban dari individu / organisasi dalam menjalankan tugasnya)
cara menanganinya dengan melakukan koordinasi antara para pihak terkait agar dapat meminimalisir kesalahan yanh terjadi di lapangan, dengan saling berkordinasi dalam hal ini lingkup desa dapat berkomunikasi dengan BPD dan Pemerintah desa terkait,”jelasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









