Sanggau, TRIBRATA TV
Pengurus Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Importir Dan Eksportir Perbatasan Indonesia (APIEPINDO) masa bakti 2022-2025 dilantik di Ruang rapat Pertemuan Wisma Nusantara PLBN Entikong kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin (6/2/2023) kemarin.
Pelantikan dilakukan Dewan pertimbangan APIEPINDO sekaligus Dewan Pendiri APIEPINDO Nasri Alisan.
Susunan pengurus yang dilantik, terdiri Dewan Pertimbangan: Ketua: Nasri Alisan, Sekretaris: Abang Syamsumen, Anggota: Musadin,SP., Supardi, Amandus Aris, H.Daswir, Afriyadi, Yordanus Yansen,S.IP, Jerry Marthanbolo,SE, Hairul Anwar, Abubakar, Antonius Angoi,SIP, Rustam Aji.
Pengurus Dewan Pimpinan Asosiasi: Ketua Umum: Kiki, Wakil ketua Umum: Muh. Kahfi, Sekretaris Umum: Saeful, Wakil Sekretaris: Kasianus, S.ST, Bendahara Umum: Abang Mulyadi, Wakil Bendahara: Musmuliadi,D.IP, Ketua-ketua Bidang: Bidang Organisasi dan keanggotaan: Hasbullah, Bidang Hukum dan Advokasi: Nur Kurniawan,SH., Bidang Humas dan Hubungan antar Lembaga: Sabinus, Bidang Usaha, Dana dan Kerjasama: Khairul Azmi, Bidang Pembinaan dan Pelatihan: Abdul Aziz, Bidang Eksport: Bambang Suherman, Bidang Import: Syamsul Huda, Bidang Hubungan Luar Negeri: Ferick. Fermatur: Ketua ( Merangkap anggota) Kiki, Sekretaris (merangkap anggota) Abang Syamsumen, anggota Ardi, SE., anggota: Nasri Alisan, anggota: Kasianus, S.ST.
Berdasarkan daftar undangan yang hadir:
Gubernur Kalbar diwakili kepala Badan Pengelola Perbatasan Alexander Rombonang, Ketua Kadin Indonesia yang diwakili komite Tetap Bidang Perbatasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bapak Sayid Fadil, perwakilan Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak Malaysia Teo Nugroho, Bupati Sanggau, Kakanwil Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat, Ketua Kadin Sanggau.
Kiki, Ketua Umum APIEPINDO dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada undangan dan panitia karena dari semangat dan kerja keras semuanya acara pelantikan pengurus APIEPINDO dapat terlaksana dengan baik. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









