Asahan, TRIBRATA TV
Penangkapan dua terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Herianto alias Ucok Langit dan Gunawan di Desa Dusun IV Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulo pada Selasa (10/06/2025) lalu menyeret nama Kepala Desa Gunung Berkat, E Sinaga.
Pasalnya, sejumlah barang bukti Sabu yang diserahkan Herianto alias Ucok Langit, salah seorang pengedar Sabu, sehari sebelum ditangkap sepasukan Polisi dari Polsek Bandar Pulo disimpan oleh E Sinaga.
Meski dianggap tidak berkepentingan menyimpan Sabu pemberian Ucok Langit, E Sinaga hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu oleh Polisi.
Dan di sinilah awal masalah baru dan pembahasan di masyarakat Kecamatan Bandar Pulo, khususnya warga Desa Gunung Berkat, selain proses hukum kedua pelaku oleh pihak Kepolisian.
“Dia (E Sinaga) bilang polisi lemah, lambat kalo ditelpon. Makanya disimpannya Sabu itu, gak langsung diserahkan atau ngabari polisi pas itu juga. Banyak saksi di sini, pas ku video call dia,” aku seorang warga dari seberang telepon, seraya minta identitasnya tidak dipublikasi, Senin (30/06/2025) sekira pukul 15.06 WIB.
Dikonfirmasi, E Sinaga tidak langsung membenarkan atau membantah pengakuan warga itu.
“Kalau menyatakan lemah,, tidak juga,,
Tetapi saya berharap lebih giat lagi,,
Karena menurut saya Musuh kita yang paling papan atas itu saat ini adalah Narkoba,” kilahnya di awal.
Dirinya pun tidak membantah jika selama ini di sekitaran Desa Gunung Berkat marak pengedaran Narkotika jenis Sabu.
“Boleh di katakan hampir seperti itu la bang,, Kalau terkait si jaya selama sebelum kejadian ini tidak,,Tapi kalau merunut dari keterangan si UL dan GN,,baru saya tau,,Iya.Ok dulu bang,,Mau jalan,,🙏,” dalihnya lagi seraya mengakui mengetahui Ucok Langit selama ini sebagai pengedar Sabu melalui pesan Whatsapp, sekitar pukul 16.29 WIB.
“Sudah beberapa org kita tangkap dari sana pengedar narkoba dan kita cari informan sendiri,” jawab Kapolsek Bandar Pulo Iptu A Rambe SH dimintai tanggapannya terkait pernyataan E Sinaga. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









