Simeulue, TRIBRATA TV
Polres Simeulue menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres dan Kabag Log, Senin (29/6/2026) di halaman Mapolres Simeulue Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Propinsi Aceh.
Upacara tersebut dipimpin Kapolres Simeulue, AKBP Hendry Ferdinand Kennedy dihadiri para Pejabat Utama Polres Simeulue, para Kabag, Kasat, Kasie, serta personel Polres Simeulue. Turut hadir Ketua Bhayangkari Cabang Simeulue beserta pengurus.
Serah terima jabatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Aceh Nomor 168 dan 169 tanggal 10 Juni 2026 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polda Aceh sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi di tubuh Polri se Indonesia terutama
Jabatan Wakapolres Simeulue secara resmi diserahterimakan dari Kompol Sofyan, S.H., M.M., yang mendapat amanah jabatan baru sebagai Ps. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh, kepada Kompol Damri, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ren Polres Aceh Selatan.
Sementara itu, jabatan Kabag Log Polres Simeulue diserahterimakan dari Kompol Zulkifli Saragih, yang memasuki masa purna tugas, kepada Kompol Antoni Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Subulussalam.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari dinamika pembinaan sumber daya manusia guna meningkatkan profesionalisme, penyegaran organisasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polres Simeulue. Kepada pejabat yang baru, Kapolres mengucapkan selamat datang dan berharap dapat segera beradaptasi serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas Polres Simeulue.
Kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah di Joglo Polres Simeulue sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan kepada pejabat lama maupun pejabat baru. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online












