Kampar, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Dusun II, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga bermasalah serius. Pemborong bernama Kardik dan pengawas lapangan, Heru dituding bekerja sama menyelewengkan anggaran, hingga hak para pekerja terabaikan.
Salah satu perwakilan buruh, Handoko, mengaku belum menerima gaji untuk bulan Mei sampai Juni.
Secara rinci, para buruh menyatakan belum menerima upah mereka sejak 3 Mei 2026 hingga 20 Juni 2026. Selama lebih dari satu setengah bulan, mereka bekerja tanpa kepastian kapan gajinya akan dibayarkan.
Menurut keterangan dari Babinsa Kodim 132 Bima Sakti, Kardik mengelola tidak hanya satu, melainkan 40 titik proyek pembangunan Koperasi Merah Putih, dan seluruh anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan sepenuhnya serta diterima oleh Kardik.
Babinsa juga menjelaskan tugas mereka hanya mengawasi jalannya pekerjaan saja, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam masalah pembayaran gaji kepada buruh.
Fakta bahwa dana sudah diterima penuh namun buruh tetap tidak digaji semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Masyarakat dan pekerja meminta aparat berwenang segera menyelidiki aliran dana, menegakkan hukum, serta memastikan hak buruh segera dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemborong maupun pengawas lapangan. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









