Maling Laptop Diringkus Polsek Senapelan

- Editorial Team

Jumat, 30 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Seorang pria inisial, DC alias Kulik (38) dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan karena membobol toko dan membawa kabur laptop milik korban.

Pelaku beraksi dengan cara membobol pintu belakang toko saat pemilik tidak ditempat. Akibat peristiwa itu korban, Lisa Novra (41) alami kerugian mencapai Rp5 juta.

“Pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu belakang toko wallpaper tersebut,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Kamis (29/6/2023).

Peristiwa pencurian ini terjadi, Sabtu (24/6/2023) kemarin. Pagi itu korban sampai ke toko wallpaper miliknya yang berada di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor di Pakam, Warga Percut Nyaris Dimassa Usai Aksinya Viral di Medsos

Sesampainya di toko, korban kaget mendapati satu unit laptop miliknya yang berada diatas meja raib. Ia mencoba menanyakan keberadaan laptop ke karyawan.

“Setelah di cek CCTV toko, barulah tahu ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam toko,” terang Kapolsek.

Dalam rekaman itu terlihat pelaku menggunakan setelan sweater warna biru lengan panjang, dengan membawa laptop miliknya.

BACA JUGA  Video: Polsek Medan Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Saat itu juga korban melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi. Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku terendus oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan.

Pelaku berhasil ditangkap, Senin (26/6/2023) kemarin saat sedang berada di areal SPBU Jalan Imam Munandar. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Laptop merk Lenovo warna silver tersebut telah dijual pelaku ke group PJBO dengan harga sebesar Rp1,5 juta,” pungkasnya. (situmorang)

BACA JUGA  Pencuri Kotak Infaq Berpakaian Gamis yang Viral Tertangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru