Medan, TRIBRATA TV
Kawanan maling motor yang aksinya terekam kamera CCTV, berhasil diringkus Polsek Medan Area hanya dalam tempo 2 hari. Kedua maling ini terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat mencari barang bukti.
Keduanya, Rudiansyah (35) dan Ganda Sayuti (52) mencuri sepeda motor milik Hapis Lase (35) Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, pada Selasa malam (27/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB
Saat itu, motor Honda Vario BK 2055 AJU milik korban terparkir di dalam garasi rumah, dalam kondisi pagar terkunci. Namun sayangnya, kunci motor masih menempel di tempatnya.
“Saat itu, pelaku bernama Rudi memanjat pohon jambu, masuk ke rumah lewat jendela, lalu mengambil kunci garasi dan menggondol motor korban. Sementara Ganda bertugas sebagai pengintai dari atas pohon,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (30/5/2025).
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa dua unit baterai mobil dan alat pengecasnya. Aksi mereka terekam kamera CCTV, dan dari situlah polisi mulai memburu kedua tersangka.
Rudi akhirnya ditangkap di Jalan Nuri, Perumnas Mandala, pada Kamis (29/5/2025). Dari pengakuannya, petugas kemudian menggerebek Ganda di tempat persembunyiannya di Pasar VII Tembung.
Namun saat pengembangan kasus ke kawasan Tanah Garapan, Jermal XV, tempat sepeda motor diduga dijual ke seorang penadah berinisial H, kedua tersangka mencoba kabur. Bahkan mereka mendorong salah satu petugas hingga jatuh ke dalam parit.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat pengembangan kasus,” tambahnya.
Kedua pelaku ternyata berstatus residivis, Tersangka Rudiansyah merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016, sedang tersangka Ganda Sayuti alias Malik, merupakan residivis pencurian tahun 2021.
Saat ini, pihak kepolisian Polsek Medan Area masih memburu H, penadah motor curian tersebut yang belum berhasil ditemukan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









