Ketua Pewarta Polrestabes Medan Apresiasi Kinerja Polda Sumut

- Editorial Team

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, mengapresiasi kinerja Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Apresiasi ini diungkapkan Chairum Lubis lantaran Polda Sumut berhasil mengungkap ataupun membongkar sindikat daur ulang stick rapid test Antingen Covid-19 untuk digunakan kembali di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pewarta Polrestabes Medan, mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut,” kata Chairum Lubis saat dimintai komentarnya, Kamis (29/4/2021).

Sebab menurut Chairum Lubis, perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah menzolimi, menyakiti dan mencederai hati masyarakat dan pemerintah dalam memberantas virus Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Dimana, saat ini seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah sedang gencar-gencarnya memberangus virus Covid-19, namun para pelaku seakan tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Mengenang 2 Oktober sebagai Hari Kesaktian Polda Sumut, Prestasi Nyata Tanpa Rekayasa

Untuk itu, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, agar menindak tegas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

“Saya meminta kepada Kapolda Sumut, agar menindak tegas dan menghukum berat para pelakunya karena tidak mempunyai hati nurani demi keuntungan pribadi,” tegas Chairum Lubis yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut akhirnya menetapkan lima orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan rapid test antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima petugas Kimia Farma tersebut.

Kelima tersangka adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.

BACA JUGA  Ketemu Kawan Lama, Ketua Pewarta Berkunjung ke Kasubnit I Satlantas Polrestabes Medan

Kapolda Sumut menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Selain itu, lanjut Kapolda Sumut, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

“Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kapolda.

Kapolda menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

BACA JUGA  DPO Sejak 2015, Man Batak Berhasil Ditangkap Polda Sumut

“Harusnya stik itu dipatahkan setelah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” jelas Kapolda.

Oleh karena itu, tambah Kapolda, kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru