Luwu Timur, TRIBRATA TV
Menyongsong pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak 2021 mendatang membuat banyak kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur.
Di Kecamatan Burau khususnya dikabarkan ada 9 desa yang akan mengikuti kontes pemilihan kepala desa serentak. Ke 3 desa itu sementara ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa itu yakni Desa Benteng, Desa Cendana serta Desa Lagego.
Dari 3 kepala desa yang dijabat Plt itu salah satunya dikabarkan akan dijabat oleh Camat Burau, Muh. Syukri, S. Tak pelak, pengusulan Camat Burau menjadi Plt Kepala Desa Cendana menuai kritik masyarakat setempat. Pasalnya rangkap jabatan tersebut dinilai dapat mempengaruhi kinerja di kecamatan maupun di desa.
Memastikan kejelasan informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada staf Desa Candana. R, salah seorang Kaur membenarkan informasi tersebut.
“iya, ada SK pak camat plt disini bersamaan dengan pemberhentian Plt lama,” ungkapnya.
Dikonfirmasi via WhatsAp pribadinya Jumat (30/4/2021), Muh. Syukri lantas membalas,” ini dasarnya pak,” sembari mengirimkan beberapa foto lampiran Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan dirinya selaku Plt.
Terpisah, M. Sade yang melaksanakan tugas selaku Plt Kepala Desa Cendana selama 4 bulan sebelumnya, membenarkan ada SK pemberhentian dirinya bersamaan dengan diterbitkannya SK pengangkatan Plt baru oleh Bupati.
Untuk diketahui, SK Pemberhentian dan Pengangkatan Plt Kepala Desa Cendana oleh Bupati terbit dengan Nomor 153/D-02/IV/Tahun 2021 tertanggal 19 April 2021 yang dibubuhi cap dan tanda tangan.
Menanggapi SK pengangkatan Camat jadi Plt Kepala Desa, membuat sejumlah warga berkomentar.
”Apakah tidak menyalahi aturan nantinya, apabila camat disetujui oleh Pak Bupati merangkap jabatan sebagai pejabat sementara kades,” cetus S satu warga setempat Jumat (30/4/2021).
Sementara Amir (42) warga setempat menimpali rangkap jabatan tersebut jelas mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. Misalnya, dari segi pengawasan Dana Desa (DD) Desa Cendana. “Sebab untuk pengajuan pencairan DD dan ADD terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi camat itu sendiri,” ulasnya.
“Sepertinya kurang efektif, kalau camat mengajukan diri sendiri sebagai Plt Kades. Seharusnya memberikan kesempatan kepada ASN yang lain, khususnya yang berdomisili di wilayah itu,” lanjut Amir.
Sejumlah warga lantas menilai rangkap jabatan camat sebagai kepala desa berpotensi dimanfaatkan untuk mengkampanyekan salah satu kandidat calon kepala desa. Ditambah lagi terdapat sejumlah kades yang diduga ikut terlibat dukung – mendukung pada Pilkada kemarin dikhawatirkan dapat mempengaruhi ketentraman serta kerukunan warga yang selama ini sudah terpelihara. (Mulyadi/int)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









