Polsek Medan Kota Tangkap 2 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Duo sohib ini akhirnya merasakan dinginnya lantai sel tahanan. R (40) dan RH (40) ditangkap Tekab Polsek Medan Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan kedua orang pelaku narkoba itu ditangkap di kawasan Jalan Selam simpang Danau Pusuk pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 13.32 WIB.

“Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat,” tandas Marvel, Kamis (28/4/2021).

BACA JUGA  Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua, Pegawai Swalayan di Kubu Raya Ditangkap

Menurutnya polisi mendapat informasi diseputaran Jalan Jati sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga.

Begitu mendapat info, Polsek Medan Kota menurunkan timnya ke lokasi dan melihat 2 orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat, keluar dari salah satu gang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Saat petugas melakukan penyetopan, pelaku R kepergok membuang sesuatu yang diduga sabu dengan tangan kirinya. Spontan petugas menangkapnya dan menunjukan kembali barang bukti yang dibuang.

BACA JUGA  Duo Penjambret yang Viral di Medsos Diringkus

“Kedua pelaku mengaku barang bukti itu miliknya yang dibelinya dengan harga Rp 40.000 dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Jati,” ungkap Iptu Marvel.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram kotor yang dikemas di dalam klip plastik bening kecil dan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower
Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:17 WIB

Opini

Disorientasi Aktivis di Tengah Perubahan Struktur Politik

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:49 WIB