Medan, TRIBRATA TV
Duo sohib ini akhirnya merasakan dinginnya lantai sel tahanan. R (40) dan RH (40) ditangkap Tekab Polsek Medan Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan kedua orang pelaku narkoba itu ditangkap di kawasan Jalan Selam simpang Danau Pusuk pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 13.32 WIB.
“Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat,” tandas Marvel, Kamis (28/4/2021).
Menurutnya polisi mendapat informasi diseputaran Jalan Jati sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Begitu mendapat info, Polsek Medan Kota menurunkan timnya ke lokasi dan melihat 2 orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat, keluar dari salah satu gang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat petugas melakukan penyetopan, pelaku R kepergok membuang sesuatu yang diduga sabu dengan tangan kirinya. Spontan petugas menangkapnya dan menunjukan kembali barang bukti yang dibuang.
“Kedua pelaku mengaku barang bukti itu miliknya yang dibelinya dengan harga Rp 40.000 dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Jati,” ungkap Iptu Marvel.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram kotor yang dikemas di dalam klip plastik bening kecil dan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








