Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Masyarakat Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli keberatan dan menolak atas penimbunan laut tanpa izin. Akibat penimbunan ini aktifitas para warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan terganggu.
Aktivitas penimbunan sempat terhenti setelah warga menyampaikan keberatan dan penolakan secara tertulis ke Pemerintah Kota Gunungsitoli. Namun beberapa hari kemudian aksi penimbunan kembali berlanjut.
Hal ini membuat warga kesal atas tindakan nakal pemilik tanah dan yang melaksanakan penimbunan tersebut.
Hasil investigasi media ini, pelaku yang berani memberi penguatan kepada pemilik tanah diduga bukan warga Kota Gunungsitoli tapi salah seorang warga Kabupaten Nias berinisial M.Ls dan Iwn Jw, yang mengklaim dirinya sebagai warga di Gunungsitoli.
Warga mengancam akan melakukan aksi besar bila kegiatan penimbunan tersebut terus dilanjutkan dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah kota atau Pemerintah Provinsi Sumut. “Karena kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Kami warga bersama ormas akan turun memberhentikan kegiatan tersebut,” ujar Syukur, warga Desa Miga.
Menanggapi persoalan ini Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli,Serda (Purn) Soniaman Mendrofa,SH, mengatakan penimbunan atau reklamasi tersebut melanggar hukum dan tidak boleh ditolerir. Ia minta penegak hukum agar segera melakukan tindakan sehingga tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Terkait pelakunya bukan Kota Gunungsitoli, ia silahkan cari makan di kota Gunungsitoli dengan cara yang baik, tapi jangan merusak ekosistem laut.
“Kita harapkan kepada Pemerintah Kota dan Pemprov Sumut memberhentikan dan membongkar kembali laut yang sudah ditimbun tersebut, langkah preventif harus lebih dikedepankan agar jangan menimbun gejolak yang bisa mengganggu kondusifitas Kota Gunungsitoli,” tegasnya. (Liberman Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









