Asahan, TRIBRATA TV
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPD GRIB Jaya) Sumatera Utara, Samsul Tarigan secara resmi menyerahkan mandat sekaligus surat keputusan untuk DPC GRIB Jaya Kabupaten Asahan kepada Hendra Syahputra.
Kegiatan yang turut dihadiri sejumlah pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Asahan seperti Khairul Anhar Harahap, Andrean Zovy, Oki Akbar dan pengurus Satgasus Asahan ini dilaksanakan di Aula Zona Garden Jalan Sungai Musi Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Rabu (29/01/2025) sore.
Dalam siaran pers yang diterima, sekira pukul 19.30 WIB, penyerahan surat tersebut bernomor surat mandat : 028/DPD-GRIB-SUMUT/I/2025 dan sekaligus surat keputusan nomor : 027/DPD-GRIB-SUMUT/I/2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan mengamanahkan agar GRIB Jaya mampu membesarkan organisasi besutan Hercules itu di Kabupaten Asahan serta dapat bermanfaat ke masyarakat.
“Kibarkan bendera GRIB Jaya ke seluruh wilayah Kabupaten Asahan, PAC maupun Ranting organisasi, berkordinasi dengan Forkopimda serta melakukan program positif ditengah-tengah masyarakat,” pinta Samsul Tarigan.
Sementara itu, Hendra Syahputra dan pengurus menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut untuk membesarkan organisasi kemasyarakatan tersebut di Kabupaten Asahan.
“Saya siap mengibarkan Bendera GRIB Jaya ke seluruh seantero kabupaten Asahan, melakukan program-program positif yang nantinya dapat di rasakan masyarakat Asahan,” jawab Hendra.
Turut hadir dalam penyerahan legalitas mandataris dan SK DPC GRIB Jaya Asahan tersebut Ketua DPD Samsul Tarigan, Ketua harian Dejon Badawai Sembiring, Sekretaris DPD Rio Kily Kily SH MH, Ketua LBH DPD Hendra Manatar Sialoho, Komandan Satgas DPD Govinda Tarigan, Komandan DPC Satgas Kota Tebing Tinggi Irwansyah Putra, dan pengurus lainnya. Gon
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









