Bombana, TRIBRATA TV
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra) Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan mengunjungi Kabupaten Bombana, Minggu (28/12/2025). Kunjungan ini untuk mengecek pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Wakapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, di antaranya Dir Samapta Kombes Pol Debby Asri Nugroho, Kabag Bin Opsnal Ditlantas AKBP Faisal, serta Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi, bersama jajaran pejabat Polres Bombana.
Awalnya rombongan mengunjungi Polsek Lantari Jaya. Selanjutnya, menuju Pos Pelayanan Lantari Jaya untuk meninjau personel dan sarana prasarana, sekaligus berdialog dengan petugas yang berjaga. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada personel pos pelayanan.
Lalu mengunjungi Pos Pengamanan Terpadu Rumbia melihat kesiapsiagaan personel gabungan serta menyerahkan bingkisan kepada petugas. Usai kegiatan tersebut, rombongan meninggalkan Pos Pam Terpadu Rumbia dan menuju Mako Polres Bombana.
Kunjungan dilanjutkan ke Pos Siaga Brimob yang berada di Kecamatan Lantari Jaya. Setelah memastikan kesiapan personel dan situasi keamanan, rombongan kemudian bertolak kembali ke Kendari.
Kunjungan kerja Wakapolda ini untuk memastikan seluruh personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Nataru. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kelayakan pos pengamanan serta sarana dan prasarana pendukung.
Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan kehadiran pimpinan di lapangan merupakan bentuk perhatian dan dukungan moril kepada seluruh petugas yang berjaga selama 24 jam penuh, sekaligus memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. (Ali)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









