Dua Bulan Penyelidikan Mendalam, Misteri Kematian Istri Kedua di Medan Terungkap

- Editorial Team

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Misteri pembunuh Nur Sri Wulandari terungkap, pelaku Asrizal merupakan suami korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menceritakan pemicu tersangka Asrizal habisi nyawa istri, karena korban sering menolak berhubungan intim.

“Korban merupakan istri kedua tersangka, dan kedua anak di rumah, anak bawaan dari korban Nur Sri Wulandari” kata Kombes Pol Dr Jean Calvijn saat konferensi pers di TKP Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/12/2025).

Dijelaskan Jean Calvin, berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sedang memijat korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Asrizal mematikan saklar CCTV, sehingga CCTV tidak merekam kejadian yang ada di dalam rumah.

Karena hasratnya selalu ditolak, tersangka membunuh korban pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tersangka membunuh korban dengan cara membekap wajah menggunakan bantal,” beber Jean Calvijn.

Saat melakukan pembekapan, korban sempat menjerit dua kali dan didengar oleh anak kandungnya.

BACA JUGA  Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Satreskrim Polrestabes Medan: Masih Proses Penyidikan

“Anak pertama, Bunga yang masih di bawah umur, sempat meminta tolong, tapi karena takut dengan tersangka, ia akhirnya diam,” ujarnya.

Setelah dilakukan pembengkapan, korban meninggal dunia.

Ironisnya, tersangka berusaha mengaburkan proses pembunuhan dengan berpura-pura tidur dengan mayat sang istri sekitar pukul 03.45 WIB.

Sekitar pukul 07.00 WIB tersangka menuju ke rumah ibu mertuanya, namun ibu korban sedang pergi ke pasar.

Pelaku lalu menjemput sang mertua ke pasar dan membawa ke rumah.

Harapan tersangka, ibu mertuanya dapat membangunkan korban, ternyata dilihat korban sudah tidak bernyawa.

“Tersangka lalu berakting, seolah-olah kaget, kenapa istrinya tertidur cukup panjang,” katanya.

Ibu korban merasakan adanya kejanggalan terhadap anaknya yang sudah tidak bernyawa, kemudian membuat laporan ke polisi.

Faktanya, sampai dengan proses penyelidikan dan penyidikan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan secara crime scientific investigation, terang benderang dengan beberapa alat bukti lainnya, namun tersangka sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Asal Tanjungbalai Diciduk dari Rumahnya

Polisi lalu mendalami luka-luka yang ada di seluruh badan tersangka. Terdapat tanda-tanda goresan, cakaran dan luka lainnya.

Tetapi pada saat ditanyakan, tersangka tetap mengaku tidak tahu.

“Saya juga tidak tahu. karena pada saat saya tidur dan terbangun, kondisi korban sudah seperti ini,” ujar tersangka.

Jean Calvijn mengatakan di tahun 2024, ada pertikaian berat antara tersangka dan korban. Hal ini membuat korban dan dua anaknya meninggalkan rumah dan pindah ke rumah ibu kandungnya.

Ada yang menarik, pada saat tersangka ingin menjemput istrinya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pertama, tersangka ini harus memberikan hak-hak istrinya selayaknya seorang istri.

Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban di dalam rumah.

Ketiga, korban minta diperbolehkan bertemu dengan keluarga dengan seizin tersangka.

Kemudian, selanjutnya, diharapkan tolong saling percaya antara suami istri dan terbuka kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya.

Kemudian, sayangi anak-anaknya dan jangan pernah menyakitinya.

*Hasil keterangan dari keluarga dan anak, Bunga. Di awal tahun 2025, Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Rebus Sabu dan Ekstasi

Namun, Bunga menolak dan ini dikeluarkan di dalam berita acara pemeriksaan didampingi oleh pendamping sesuai dengan ketentuan.

“Inilah yang kami dalami, sehingga seminggu dengan proses-proses pendalaman wawancara, deep investigasi, interview hingga akhirnya tersangka Asrizal mengakui perbuatannya. Walaupun sebenarnya alat bukti itu tidak dibutuhkan oleh penyidik, karena alat bukti lainnya juga sudah cukup,” tegas Jean Calvijn. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru