Sitaro, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, memimpin rapat kerja evaluasi pengelolaan pendapatan daerah hingga bulan November 2024. Rapat yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah ini turut dihadiri para Asisten Sekda serta jajaran terkait, Kamis (28/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Drs. Denny D. Kondoj menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk memastikan target pendapatan daerah tercapai sebelum tutup tahun.
“Pengelolaan pendapatan harus dievaluasi secara menyeluruh agar kita dapat mengidentifikasi hambatan dan menemukan solusi efektif,” ujar Kondoj dalam arahannya.
Aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus utama pembahasan. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada penggalian potensi baru, tetapi juga pada tata kelola yang baik. “Pendapatan daerah adalah tulang punggung pembangunan, sehingga akuntabilitas harus dijaga,” tambahnya.
Para peserta rapat juga memaparkan capaian masing-masing sektor hingga November 2024. Berdasarkan laporan sementara, beberapa sektor telah melampaui target, sementara lainnya masih membutuhkan dorongan ekstra. Hal ini memicu diskusi tentang strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan untuk menutupi kekurangan.
Salah satu strategi yang diusulkan adalah optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui digitalisasi. “Kita perlu memanfaatkan teknologi untuk memastikan pajak terdata dan terbayarkan secara tepat waktu,” kata salah satu Asisten Sekda dalam diskusi tersebut.
Rapat kerja ini ditutup dengan arahan Sekda agar semua perangkat daerah segera menyusun rencana aksi akhir tahun.
“Semua pihak harus bekerja maksimal di sisa waktu ini. Keberhasilan kita di akhir tahun akan menjadi dasar yang kokoh untuk tahun anggaran berikutnya,” tegas Kondoj.
Dengan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak, Kabupaten Sitaro diharapkan mampu mengakhiri tahun 2024 dengan capaian pendapatan daerah yang memuaskan, sekaligus memperkuat pondasi pembangunan tahun depan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









