Polres Dairi Ringkus Pengedar Ganja di Perladangan

- Editorial Team

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial CHS diringkus tim Sat Narkoba Polres Dairi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan mengatakan tersangka diringkus saat berada di areal perladangan milik warga.

“Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, tim dari Sat Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (33) di sebuah perladangan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sanja,” kata Wahyudi, Kamis (26/1/2023).

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, berupa 21 lembar kertas nasi yang berisikan biji dan daun ranting yang diduga narkotika jenis ganja seberat 152,18 gram.

BACA JUGA  Susuri Bantaran Rel KA, Polisi Tangkap 5 Orang dan Amankan Paket Narkoba

Dirinya menyebut, tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi kepada calon pembelinya .

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian menangkap tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan terhadap asal mula barang haram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan dari mana barang ini berasal. Kita menduga ini berasal dari Provinsi Aceh,” paparnya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Tanjungpinang

Menurutnya, barang haram tersebut akan dijual kepada para petani yang dianggap tidak mengetahui, sehingga pelaku mengincar ke kawasan perladangan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, baik dalam tingkat transaksi jual beli ataupun jaringan narkotika. Oleh karena itu, setiap ada informasi tentang adanya peredaran narkoba, maka dihimbau kepada masyarakat untuk secara cepat melaporkan ke Polres Dairi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Polsek Kutalimbaru Grebek Kampung Narkoba, 2 Pria Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru