Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap H (48) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon pelaku pencurian toko di Jalan Wajir Medan, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan tersangka ditangkap sesuai laporan korbannya, LP/ 382 / IX/ 2021/ SPKT / Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/Polda Sumut/ 28 September 2021.
“Berbekal laporan korban tersebut, kita segera memerintahkan anggota menyelidiki kasus pencurian tersebut,” katanya, Kamis (30/9/2021).
Dari hasil penyelidikan petugas mengindentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditemukan saringan AC didalam rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa palu, gergaji besi, pahat, obeng, pisau cutter, saringan AC dan gulungan kabel. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








